RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM).

Aturan ini menjadi langkah strategis untuk semakin memberdayakan UMKM dalam meningkatkan ketahanan serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Penerbitan aturan tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah yang menekankan peningkatan lapangan kerja, percepatan pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa melalui POJK UMKM ini, perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) didorong memberikan kemudahan akses kredit atau pembiayaan yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” kata Dian.

Hingga posisi Juli 2025, kredit perbankan tercatat tumbuh 7,03 persen secara tahunan (Juni 2025: 7,77 persen) menjadi Rp8.043,2 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,42 persen, diikuti Kredit Konsumsi 8,11 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja naik 3,08 persen yoy.

Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh 9,59 persen, sementara kredit UMKM hanya naik 1,82 persen di tengah fokus perbankan memperbaiki kualitas kredit UMKM.

Jika dilihat berdasarkan sektor ekonomi, sejumlah sektor mencatatkan pertumbuhan kredit double digit, yakni pertambangan dan penggalian (20,69 persen), jasa (19,17 persen), transportasi dan komunikasi (17,94 persen), serta listrik, gas, dan air (11,23 persen).

YouTube player