OJK Siapkan Insentif dan Relaksasi Aturan untuk Permudah Pembiayaan UMKM
Meski begitu, OJK menegaskan lembaga jasa keuangan yang tidak mematuhi ketentuan POJK 19/2025 akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran atau peringatan tertulis, larangan penerbitan produk baru, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha tertentu, hingga penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan lembaga keuangan.
“Sanksi ini bisa dimulai dari teguran tertulis sebagai tindakan pengawasan paling ringan, sampai pada pembatasan kegiatan usaha,” tegas Indah.
Melalui kebijakan ini, OJK berharap perbankan dan lembaga keuangan lainnya semakin aktif menyalurkan pembiayaan kepada UMKM, sehingga dapat memperkuat perekonomian nasional dan membuka lebih banyak peluang usaha di berbagai sektor. (*)

Tinggalkan Balasan