RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan berbagai insentif bagi lembaga keuangan guna mempercepat dan mempermudah penyaluran pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Insentif tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM berupa relaksasi sejumlah persyaratan operasional.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, mengatakan kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses pembiayaan UMKM melalui kemudahan proses perizinan dan penyederhanaan persyaratan.

“Untuk bank umum, misalkan, kami menyiapkan insentif berupa relaksasi persyaratan instant approval (proses pengajuan kredit secara cepat),” ujar Indah dalam Media Briefing Peraturan OJK Nomor 19 tahun 2025, Jumat (19/9/2025).

Indah menjelaskan, persyaratan instant approval bagi bank umum meliputi peringkat 1 atau 2 dalam penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) terakhir, peringkat 1 atau 2 dalam penilaian Good Corporate Governance (GCG) terakhir, serta memiliki infrastruktur dan pengelolaan teknologi informasi yang memadai.

Namun, bank umum yang menyalurkan pembiayaan UMKM hanya diwajibkan memenuhi persyaratan terakhir, yakni kesiapan infrastruktur teknologi informasi.

Relaksasi juga diberikan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Jika sebelumnya proses perizinan memerlukan waktu hingga 30 hari kerja dengan berbagai dokumen, kini dipercepat menjadi 10 hari kerja.

Dokumen permohonan izin pun disederhanakan, cukup menyertakan bukti kesiapan operasional tanpa perlu melampirkan target bisnis atau proyeksi keuangan 12 bulan.

OJK juga memberikan kelonggaran bagi Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) yang mendukung sektor UMKM, misalnya pengecualian syarat ekuitas minimum Rp200 miliar untuk kegiatan usaha tertentu.

“Ini kami berikan agar pembiayaan kepada UMKM dapat berjalan lebih cepat dan efisien,” kata Indah.

YouTube player