OJK Siapkan Insentif dan Relaksasi Aturan untuk Permudah Pembiayaan UMKM
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan berbagai insentif bagi lembaga keuangan guna mempercepat dan mempermudah penyaluran pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Insentif tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM berupa relaksasi sejumlah persyaratan operasional.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, mengatakan kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses pembiayaan UMKM melalui kemudahan proses perizinan dan penyederhanaan persyaratan.
“Untuk bank umum, misalkan, kami menyiapkan insentif berupa relaksasi persyaratan instant approval (proses pengajuan kredit secara cepat),” ujar Indah dalam Media Briefing Peraturan OJK Nomor 19 tahun 2025, Jumat (19/9/2025).
Indah menjelaskan, persyaratan instant approval bagi bank umum meliputi peringkat 1 atau 2 dalam penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) terakhir, peringkat 1 atau 2 dalam penilaian Good Corporate Governance (GCG) terakhir, serta memiliki infrastruktur dan pengelolaan teknologi informasi yang memadai.
Namun, bank umum yang menyalurkan pembiayaan UMKM hanya diwajibkan memenuhi persyaratan terakhir, yakni kesiapan infrastruktur teknologi informasi.
Relaksasi juga diberikan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Jika sebelumnya proses perizinan memerlukan waktu hingga 30 hari kerja dengan berbagai dokumen, kini dipercepat menjadi 10 hari kerja.
Dokumen permohonan izin pun disederhanakan, cukup menyertakan bukti kesiapan operasional tanpa perlu melampirkan target bisnis atau proyeksi keuangan 12 bulan.
OJK juga memberikan kelonggaran bagi Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) yang mendukung sektor UMKM, misalnya pengecualian syarat ekuitas minimum Rp200 miliar untuk kegiatan usaha tertentu.
“Ini kami berikan agar pembiayaan kepada UMKM dapat berjalan lebih cepat dan efisien,” kata Indah.
Meski begitu, OJK menegaskan lembaga jasa keuangan yang tidak mematuhi ketentuan POJK 19/2025 akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran atau peringatan tertulis, larangan penerbitan produk baru, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha tertentu, hingga penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan lembaga keuangan.
“Sanksi ini bisa dimulai dari teguran tertulis sebagai tindakan pengawasan paling ringan, sampai pada pembatasan kegiatan usaha,” tegas Indah.
Melalui kebijakan ini, OJK berharap perbankan dan lembaga keuangan lainnya semakin aktif menyalurkan pembiayaan kepada UMKM, sehingga dapat memperkuat perekonomian nasional dan membuka lebih banyak peluang usaha di berbagai sektor. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan