RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar sosialisasi kepada sivitas akademika Fakultas Vokasi sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman, sehat, dan bebas kekerasan. Kegiatan berlangsung di Gedung Fakultas Vokasi Unhas, Selasa (23/9/2025).

Acara tersebut dihadiri Wakil Rektor III Unhas yang juga Ketua Satgas PPK, Prof. Dr. Farida Patittingi, SH., M.Hum., Dekan Fakultas Vokasi, Prof. Dr. Ir. Muh. Restu, MP, serta jajaran pimpinan fakultas, wakil ketua, dan anggota Satgas PPK. Sosialisasi diikuti dosen serta tenaga kependidikan Fakultas Vokasi.

Dalam sambutannya, Prof. Farida menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh sivitas akademika untuk menjaga kampus dari segala bentuk kekerasan. Ia menekankan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah nyata membangun kesadaran bersama.

“Sosialisasi ini bukan hanya pengingat agar tidak ada lagi kekerasan terjadi di kampus, tetapi juga memastikan seluruh civitas akademika, khususnya Fakultas Vokasi, memahami dan ikut berkontribusi dalam pencegahan kekerasan di lingkungan kampus,” tegas Prof. Farida.

Dalam pemaparannya, Satgas PPK menjelaskan kebijakan, prosedur pelaporan, dan mekanisme penanganan kasus kekerasan yang berlaku di Unhas. Peserta juga mendapatkan informasi mengenai langkah-langkah pencegahan, termasuk peran penting tenaga pendidik dan kependidikan dalam menciptakan suasana belajar yang kondusif.

Sesi tanya jawab membuka kesempatan bagi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyampaikan pertanyaan serta masukan langsung kepada Ketua dan anggota Satgas. Diskusi interaktif ini disambut positif peserta yang menilai kegiatan tersebut memberikan informasi yang jelas, praktis, dan bermanfaat dalam mendukung kampus bebas kekerasan.

Dekan Fakultas Vokasi, Prof. Restu, mengapresiasi kehadiran Satgas PPK di lingkup fakultasnya. Ia menyebut sosialisasi ini menjadi sarana edukasi penting agar seluruh civitas memahami tata cara pelaporan dan pendampingan bila terjadi pelanggaran.

YouTube player