WNA Ethiopia Dideportasi, Kepala Rudenim Makassar: Pelanggaran Keimigrasian Tidak Bisa Ditolerir
26/09/2025 16:47
Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Ini termasuk salah satu Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang dapat dikenakan kepada orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran hukum keimigrasian, seperti melebihi batas izin tinggal (overstay) atau tindak pidana lainnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan