Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Ini termasuk salah satu Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang dapat dikenakan kepada orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran hukum keimigrasian, seperti melebihi batas izin tinggal (overstay) atau tindak pidana lainnya. (*)