RAKYAT.NEWS, MAKASSARRumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar telah mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Ethiopia, berinisial MK (47), Kamis (25/9/2025). Pendeportasian ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran peraturan keimigrasian di Indonesia.

MK awalnya ditangkap di wilayah Ambon oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon karena melanggar aturan keimigrasian. Selanjutnya, ia dipindahkan ke Rudenim Makassar pada Jumat, 1 Agustus 2025, untuk menjalani masa detensi selama proses pendeportasian.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Rudenim Makassar, Rudy Prasetyo, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum.

“Tindakan tegas ini adalah bukti komitmen kami dalam menegakkan kedaulatan hukum di wilayah Indonesia,” ujar Rudy. “Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing, termasuk overstay dan penyalahgunaan izin tinggal, tidak akan kami tolerir. Kami akan pastikan semua proses hukum berjalan sesuai aturan.”

Rudy menambahkan bahwa kasus MK ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait dengan Pasal 113 juncto Pasal 9, serta Pasal 116 juncto Pasal 71.

Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi bagi orang asing yang masuk atau berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah, serta tidak melaksanakan kewajibannya selama berada di wilayah Indonesia.

MK menjalani masa detensi di Rudenim Makassar selama kurang lebih satu bulan. Proses pendeportasian MK diawali pada pukul 08.00 WITA, di mana ia dikawal oleh dua petugas dari Rudenim menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

MK kemudian terbang ke Jakarta dengan pesawat Garuda GA-605. Setelah mendapatkan stempel deportasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta), ia diberangkatkan dengan penerbangan lanjutan. MK diterbangkan menuju Bangkok menggunakan Ethiopian Airline ET629 pada pukul 20.35 WIB, sebelum melanjutkan perjalanan kembali ke negara tujuannya, Addis Ababa, Ethiopia.