OJK Berhasil Pulangkan dan Tahan Eks Direktur Investree Penghimpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun
Pemulangan AAG akhirnya terlaksana berkat kerja sama NCB to NCB (National Central Bureau) dan dukungan penuh dari KBRI Qatar.
Saat ini, tersangka telah dititipkan di Rutan Bareskrim Polri sebagai tahanan OJK untuk proses hukum selanjutnya.
OJK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk baik di Bareskrim maupun Polda Metro Jaya.
OJK menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan, termasuk Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sinergi antar-kementerian/lembaga ini disebut sebagai wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan