RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan sekaligus menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.

Pemulangan tersangka dilakukan melalui proses panjang lintas negara hingga akhirnya AAG tiba di Indonesia dan resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik OJK menjerat AAG dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun.

Berdasarkan hasil penyidikan, AAG menghimpun dana masyarakat secara ilegal pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dengan nilai mencapai sedikitnya Rp2,7 triliun.

Untuk melancarkan aksinya, ia diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya. Dana yang terkumpul sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selama proses penyidikan, AAG diketahui tidak kooperatif dan melarikan diri ke Doha, Qatar. OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan, melalui koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Upaya ekstradisi turut melibatkan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri melalui jalur government to government (G to G). Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mencabut paspor tersangka untuk mempersempit ruang geraknya.

YouTube player