Pigai Sebut Kasus Keracunan MBG Tak Melanggar HAM: Bisa Saja Human Error
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyatakan bahwa kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak termasuk dalam kategori pelanggaran HAM.
Ia menilai insiden tersebut kemungkinan besar disebabkan oleh kesalahan manusia (human error), seperti kelalaian dalam proses memasak atau penyimpanan makanan yang tidak tepat.
“Misalnya satu tempat, satu sekolah, yang masaknya mungkin salah karena kurang terampil, mungkin basi makanannya, kan itu tidak bisa dijadikan sebagai pelanggar HAM lah. Bisa saja karena human error, kan, kesalahan masak,” kata Pigai di kantor Kementerian HAM, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa suatu peristiwa baru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM apabila terdapat unsur kesengajaan atau pembiaran dalam terjadinya insiden tersebut.
Pigai menegaskan bahwa akar masalah dalam kasus MBG lebih mengarah pada aspek administratif dan manajerial, bukan pada pelanggaran HAM terhadap individu.
“Kesalahan dan kelalaian administrasi dan manajemen itu jauh dari aspek hak asasi manusia. Karena administrasi dan manajemen itu dalam konteks HAM adalah meminta perbaikan. Kan administrasi dan manajemen tidak bisa dipidana,” ujar Pigai.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Kementerian HAM telah mengerahkan tim dari 33 kantor wilayah untuk memantau langsung pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.
“Hampir 33 lebih kanwil Kemenham turun untuk melihat langsung dalam rangka memastikan adanya pemenuhan kebutuhan pangan dan akselerasi serta kondisi-kondisi real yang ada di lapangan terkait dengan program,” ucap dia.
Diketahui sebelumnya, program Makan Bergizi Gratis menuai sorotan karena menyebabkan ribuan orang mengalami keracunan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan