Makassar, Rakyat News – Tindakan Kekerasan anak sekolah di Indonesia masih tinggi jika dibandinan dengan negara asia lainnya.
“Kita semakin maju tapi kenapa masih terjadi kekerasan. Apakah itu dibenarkan oleh hukum? tentu tidak, seringan apapun itu tetap masuk tindakan pidana,” kata
Anggota komisi III DPR RI, Akbar Faizal, saat menjadi pembicara dalam acara Rapat Koordinasi dan Forum SKPD Bidang Pendidikan di Four Point Sheraton Hotel, Kamis (8/3/2018).

Politisi NasDem itu berbicara di hadapan ribuan kepala sekolah SMA dan sederajat se-Sulsel soal perlindungan hukum bagi guru. “Payung hukum untuk perlindungan guru itu sudah banyak, tinggal kesadaran para pihak untuk mengoptimalkan hal itu. Tapi hari ini masih banyak guru yang dikriminalisasi dalam bahasa saya,” kata Akbar usai menjadi pembicara.

Olehnya, Akbar berharap bahwa seluruh stakeholder bisa berperan dalam penegakan hukum bagi guru yang mengalami masalah hukum.

Lanjut Akbar Faizal menjelaskan sebagaimana dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, pasal 9 Ayat 1a, bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan pendidik, tenaga kependidikan serta peserta didik dan atau pihak lain.

Akbar Faizal menegaskan kepada guru agar tidak takut dengan undang undang perlindungan anak tersebut. “Saya kira perlu dipahamai tugas kita, seorang guru harus memahami muridnya, bukan guru yang dipahami oleh siswanya. Begitu pun halnya dengan saya bukan pemilih yang memahami saya, tapi saya harus menahami pemilih. Tapi jika anda sudah menjalankan tugas dengan baik, lalu anda dikriminalisasi, saya akan turun tangan membela anda,” tegas AF kepaea Amiruddin, guru SMA 1 Sengkang yang menanyakan bagaimana guru menghindari dari jeratan hukum.