RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pendaftaran tanah dan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto melaksanakan kegiatan penyuluhan PTSL Tahun 2025 di Desa Pallantikang, Kecamatan Rumbia, Selasa (7/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ahmad Mursid, S.Sos., M.M., selaku Ketua PTSL Tahun 2025, Kasi Datun Kejari Jeneponto Abdillah Zikri Natsir bersama tim pelaksana dari Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto.

Dalam penyuluhan ini, masyarakat diberikan penjelasan mengenai tahapan, persyaratan, dan manfaat dari program PTSL sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Kabupaten Jeneponto.

Dalam sambutannya, Ahmad Mursid menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal untuk menciptakan kepastian hukum atas tanah masyarakat, serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dan memberikan data yang benar agar proses PTSL berjalan lancar dan akurat.

Program PTSL menjadi salah satu prioritas nasional di bidang pertanahan yang bertujuan mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui penerbitan sertipikat tanah.

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami prosedur dan manfaat dari program tersebut.

Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan transparan bagi masyarakat. (*)