Acara penyerahan restitusi ini menegaskan keseriusan LPSK dan Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban tindak pidana. Inisiatif yang diambil ini diharapkan menjadi pendorong bagi kolaborasi lintas instansi demi mewujudkan keadilan sosial yang lebih baik dan menjadikan hak-hak korban sebagai prioritas utama dalam sistem peradilan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat akan semakin percaya bahwa keadilan selalu berpihak kepada mereka yang membutuhkan. (*)

YouTube player