MAKASSAR – Toko Gorden Bandung terindikasi tidak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Terletak di Jalan KH Ramli No.67 Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Makassar, Kamis (4/11/21).

Baca Juga : Wakil Bupati Apresiasi Aktifnya Perhimpunan Mahasiswa Tanimbar di Makassar

Pengawas Bangunan Tata Ruang Kota Makassar, Karyadi Kadar mengatakan, bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

“Bangunan tersebut tidak memiliki ijin mendirikan bangunan,”ucapnya

Tugas tata ruang sesuai dengan Perda No.24 tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja ialah berhak mengambil langkah menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin.

Ia menuturkan, sudah diadakan rapat bersama dengan beberapa dinas di lingkup Pemerintahan Kota Makassar yang menyimpulkan, akan adanya langkah hukum untuk menegakkan Perda No.15 tahun 2004 Tentang Izin Mendirikan Bangunan.

“Rapat bersama dengan beberapa dinas di lingkup Pemkot Makassar sudah dilaksanakan untuk menegakkan Perda No.15 tahun 2004 Tentang IMB,” tuturnya.

Untuk diketahui, bangunan Toko Gorden Bandung memakai lahan fasum fasos peruntukan jalan.