RAKYAT NEWS, JAKARTA – PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi resmi menerima Surat Keputusan (SK) Hak Tanah untuk lokasi PLTU Punagaya 2 x 100 MW yang berlokasi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

SK atas lahan seluas 61 hektare tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Drs. Suwito, S.H., M.Kn, kepada General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Selasa (28/10/2025).

Sebagai salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas), PLTU Punagaya 2 x 100 MW memiliki peran strategis dalam menjaga keandalan pasokan listrik di sistem kelistrikan Sulawesi Selatan. Untuk memperkuat legalitas aset, PLN UIP Sulawesi bersama Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kantor BPN Jeneponto telah melaksanakan rapat koordinasi intensif guna sinkronisasi data dan percepatan penerbitan SK Hak.

Penyerahan SK Hak ini merupakan tahapan penting dalam proses sertifikasi aset tanah PLTU Punagaya, sekaligus menjadi dokumen pendukung utama bagi penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Kantor BPN Jeneponto.

Dengan diterbitkannya SK Hak tersebut, proses sertifikasi aset tanah PLN dapat berjalan lebih terarah dan memiliki kepastian hukum, sebagai bagian dari upaya pengamanan aset strategis negara di sektor ketenagalistrikan.

General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN.

“Penyerahan SK Hak Tanah ini menjadi bukti nyata sinergi antara PLN dan pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum aset ketenagalistrikan. Dengan legalitas lahan ini, PLN semakin memperkuat tata kelola dan kepastian hukum atas tanah untuk keberlanjutan proyek strategis PLTU Punagaya 2 x 100 MW guna meningkatkan keandalan pasokan listrik di Sulawesi,” ujar Wisnu.