93 Anggota Senat Akademik Unhas yang Punya Hak Suara di Pilrek 2026-2030, Siapa Saja?
93 Anggota Senat Akademik Unhas yang Punya Hak Suara di Pilrek 2026-2030, Siapa Saja?
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menggelar proses Pemilihan Calon Rektor Periode 2026–2030 pada Senin (3/11/2025) mulai pukul 08.00 WITA. Sebanyak 93 anggota Senat Akademik yang memiliki hak suara akan menentukan tiga nama dengan perolehan suara tertinggi untuk ditetapkan sebagai calon rektor.
Secara formal, jumlah anggota Senat Akademik Unhas seharusnya berjumlah 94 orang. Namun, dalam pemilihan kali ini, Majelis Wali Amanat (MWA) menetapkan hanya 93 orang anggota yang memiliki suara sah. Penetapan ini dilakukan untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan dasar hukum yang kuat dan sesuai ketentuan.
Senat Akademik Universitas Hasanuddin terdiri dari dua unsur, yakni unsur Ex-Officio (menjadi anggota karena jabatannya) dan unsur utusan fakultas.
Anggota dari unsur Ex-Officio berjumlah 27 orang, yang terdiri atas 18 Dekan Fakultas serta 9 unsur pimpinan di tingkat rektorat.
Kesembilan unsur pimpinan di tingkat rektorat tersebut mencakup:
- Rektor,
 - Wakil Rektor I (Bidang Akademik dan Kemahasiswaan),
 - Wakil Rektor II (Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Keuangan),
 - Wakil Rektor III (Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi),
 - Wakil Rektor IV (Kemitraan, Inovasi, Kewirausahaan, dan Bisnis),
 - Sekretaris Universitas,
 - Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP),
 - Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), dan
 - Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI).
 
Sementara itu, anggota Senat Akademik dari unsur utusan fakultas berjumlah masing-masing 4 orang setiap fakultas, kecuali untuk Fakultas Vokasi (1 orang) dan Sekolah Pascasarjana (2 orang).
Dengan demikian, jumlah keseluruhan anggota Senat Akademik Unhas dari unsur utusan fakultas seharusnya mencapai 69 orang, yang terdiri atas 64 dari 16 fakultas, 1 dari Fakultas Vokasi, dan 2 dari Sekolah Pascasarjana.
Jika kedua unsur tersebut digabung, maka total anggota Senat Akademik Unhas secara keseluruhan berjumlah 94 orang. Namun, pada pelaksanaan pemilihan calon rektor kali ini, jumlah tersebut mengalami perubahan karena dinamika keanggotaan di Fakultas Keperawatan.
FAKULTAS KEPERAWATAN UNHAS
Pada 10 Oktober 2025, salah seorang anggota Senat Universitas dari unsur utusan fakultas, Prof. Dr. Elly Lilianty Sjattar, S.Kp, S.Kep, dilantik sebagai Dekan Fakultas Keperawatan. Perubahan jabatan tersebut otomatis mengubah status keanggotaannya di Senat Akademik, dari unsur utusan fakultas menjadi unsur Ex-Officio.
Sesuai ketentuan yang berlaku, Senat Fakultas Keperawatan harus melakukan proses pemilihan anggota senat pergantian antar waktu (PAW). Namun hingga 30 Oktober 2025, proses tersebut belum juga diselesaikan di tingkat fakultas.
Untuk memastikan legalitas dan validitas proses pemilihan calon rektor Unhas periode 2026–2030, MWA kemudian menerbitkan Surat Keputusan baru guna mengesahkan komposisi anggota Senat Akademik Unhas Periode 2022–2025.
Dengan demikian, jumlah anggota Senat yang memiliki hak suara sah dalam pemilihan kali ini adalah 93 orang. Artinya, utusan Fakultas Keperawatan hanya berjumlah 3 orang dari seharusnya 4 orang.
Kondisi ini, menurut pimpinan Senat Akademik Unhas, tidak akan mengurangi legitimasi maupun kekuatan hukum hasil pemilihan.
Senat juga telah menyediakan ruang sesuai mekanisme yang berlaku bagi Fakultas Keperawatan untuk segera menyelesaikan proses pergantian antar waktu (PAW) demi melengkapi keanggotaan secara penuh. (*)



 




 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tinggalkan Balasan