Ia juga menegaskan bahwa PT Hadji Kalla telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1993 secara terus-menerus tanpa pernah terputus hingga saat ini.

“Dengan demikian, siapapun pihak yang mengklaim atau berspekulasi telah menguasai lahan yang lokasinya berada di atas penguasaan fisik PT Hadji Kalla, maka klaim tersebut hanyalah klaim imaginer dan tidak faktual,” pungkas Azis.

Pihak PT Hadji Kalla berharap pemberitaan terkait sengketa lahan Tanjung Bunga dapat mengedepankan data dan fakta hukum yang akurat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (*)