RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menanggapi polemik tanah milik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) di Makassar yang kini menjadi objek sengketa.

Nusron menegaskan, eksekusi lahan tersebut dilakukan di tengah konflik antara PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group dan pihak lain tanpa melalui proses konstatering sebagaimana mestinya.

Nusron menjelaskan bahwa objek sengketa yang dimaksud merupakan hasil konflik hukum antara PT GMTD dan pihak tertentu.

Di tengah proses hukum yang belum tuntas, tiba-tiba dilakukan eksekusi terhadap lahan tersebut, padahal belum melalui tahapan pengukuran atau konstatering yang menjadi syarat sebelum pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan.

“Itu kan ada eksekusi pengadilan, konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstatering,” ujar Nusron Wahid saat dijumpai wartawan usai kegiatan Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (6/11).

Ia menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar untuk meminta klarifikasi atas proses eksekusi tersebut.

“Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan Negeri di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering,” katanya.

Nusron memaparkan bahwa konflik lahan ini melibatkan dua aspek hukum yang berbeda.

Pertama, adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh pihak bernama Mulyono.

Kedua, keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla di atas lahan yang disengketakan.

“Pertama, ada gugatan PTUN dari saudara Mulyono. Nomor dua, di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla,” ungkapnya.

KEMARAHAN JUSUF KALLA

Sebelumnya, Jusuf Kalla meninjau langsung lahan miliknya di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan, yang kini menjadi objek sengketa dan diduga telah diambil alih.

JK mengaku marah atas kejadian tersebut karena merasa memiliki bukti kepemilikan yang sah.

“Saya mau lihat, saya punya tanah. Itu kesimpulannya,” kata JK kepada wartawan di lokasi, Rabu (5/11).

JK menjelaskan bahwa lahan seluas 16,4 hektare itu telah dimilikinya secara sah selama lebih dari tiga dekade.

JK mengakuuu telah membeli tanah tersebut langsung dari ahli waris Raja Gowa sekitar 35 tahun silam dan telah memiliki sertifikat resmi.

“Sudah sertifikat ada, jual belinya 35 tahun lalu, saya sendiri yang beli,” ujar mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

JK juga membantah memiliki hubungan hukum dengan PT GMTD dalam kasus ini. Ia bahkan menuding ada unsur rekayasa dan keterlibatan mafia tanah di balik sengketa tersebut.

“Karena yang dituntut itu siapa namanya? Majo ‘Balang? Itu penjual ikan kan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi itu kebohongan, rekayasa, macam-macam,” tegasnya.

Kasus ini kini tengah mendapat perhatian publik, terutama karena melibatkan tokoh nasional sekaligus mantan wakil presiden. Kementerian ATR/BPN berjanji akan terus mengawal proses hukum serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)