RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta memastikan siap menampung setiap permohonan anggaran, termasuk dari lembaga atau yayasan yang bergerak di bidang penanggulangan HIV/AIDS.

Namun, setiap usulan tersebut tetap harus melalui proses dan mendapatkan persetujuan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan Munasro, perwakilan dari Bidang Bencana Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, dalam kegiatan Diskusi Publik yang digelar Yayasan Karitas Sani Madani di kawasan Jakarta Timur, Kamis (6/11/2025).

“Yayasan yang mengelola masalah AIDS bisa juga kita terima usulannya. Tapi, bagaimana tindak lanjutnya tergantung pimpinan kita (Kepala Dinas Sosial) dengan pimpinan di dewan. Karena yang tahu ada atau tidaknya anggaran adalah Badan Anggaran DPRD,” ucap Munasro.

Munasro menegaskan, setiap usulan anggaran yang diajukan lembaga atau yayasan akan melalui tahapan penetapan di DPRD Provinsi DKI Jakarta. Ia menjelaskan, pada dasarnya usulan terkait program penanggulangan HIV/AIDS lebih berada di ranah Dinas Kesehatan.

“Kalau soal HIV/AIDS, sebenarnya lebih cocok di Dinas Kesehatan. Kecuali kalau sudah masuk kategori penerima manfaat dana hibah, itu baru bisa diajukan lewat Dinas Sosial,” jelasnya.

Diskusi publik bertajuk “Diskusi Publik Karisma” yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dimoderatori oleh Sendy Suyitnio. Kegiatan tersebut menyoroti peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan yayasan dalam penanggulangan HIV/AIDS, khususnya terkait mekanisme pengajuan Swakelola Tipe III.

Dalam forum tersebut, sejumlah perwakilan LSM dan yayasan menyampaikan keluhan mengenai sulitnya akses dan rumitnya birokrasi dalam proses pengajuan anggaran. Mereka menilai hambatan administratif sering kali memperlambat pelaksanaan program penanggulangan HIV/AIDS di lapangan.

Diskusi ini diharapkan menjadi wadah komunikasi antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan agar penanganan HIV/AIDS di Jakarta dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. (Dirham)