Jadi Buruh dan Ojol hingga Overstay, WNA Pakistan Diserahkan ke Rudenim Makassar untuk Dideportasi
RAKYAT.NEWS, GOWA – Satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial MT (27) resmi diserahkan oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Kendari kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Minggu (9/11/2025).
Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut proses pendeportasian setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia.
MT, pria berusia 27 tahun asal Pakistan, diketahui telah menetap di Kendari selama kurang lebih empat tahun dan telah berkeluarga di sana.
Selama tinggal di wilayah tersebut, MT bekerja sebagai buruh bangunan dan juga menjadi driver ojek online untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Kepala Rudenim Makassar, Rudy Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan WNA tersebut dari Kanim Kendari.
“Kami menerima penyerahan deteni MT dari Kanim Kendari hari ini, 9 November 2025. Proses pendetensian ini akan berlangsung sambil kami mempersiapkan dan menunggu seluruh dokumen serta proses administrasi yang diperlukan untuk pendeportasian MT kembali ke negara asalnya,” ujar Rudy.
Menurut Rudy, proses pendetensian di Rudenim Makassar akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
MT akan ditempatkan di ruang detensi khusus hingga seluruh berkas administrasi dan koordinasi dengan pihak kedutaan Pakistan selesai, sebelum akhirnya dideportasi.
Sebelum diserahkan ke Rudenim Makassar, MT sempat menghindari petugas imigrasi saat dilakukan pemeriksaan. Setelah berhasil diamankan, ia kemudian didetensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari sejak 27 Oktober 2025.
Penahanan sementara di Kanim Kendari dilakukan sambil menunggu kelengkapan administrasi dan jadwal penyerahan ke Rudenim Makassar.
Kasus ini menjadi bukti komitmen jajaran keimigrasian dalam menegakkan hukum di bidang keimigrasian.
Langkah pendetensian dan pendeportasian MT dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa setiap orang asing yang melanggar izin tinggal dapat dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Rudy menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran izin tinggal merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum.
“Imigrasi tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian oleh siapa pun. Semua WNA wajib mematuhi aturan yang berlaku selama berada di Indonesia, demi keamanan dan ketertiban bersama,” tegasnya.
Dengan penyerahan ini, Rudenim Makassar akan melanjutkan proses administrasi hingga tahap akhir pendeportasian MT ke negara asalnya, Pakistan.
Langkah ini sekaligus menegaskan peran aktif Imigrasi dalam memastikan bahwa setiap orang asing yang tinggal di Indonesia berada dalam koridor hukum dan izin yang sah. (*)


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan