RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.

Melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, DJP resmi melakukan Penyerahan Tahap II terhadap tersangka berinisial S beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Makassar, Senin (10/11/2025).

Tersangka S diketahui merupakan direktur PT GJP, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan solar industri dan beralamat di Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Berdasarkan hasil penyidikan, dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2023, S diduga melakukan tindak pidana penggelapan pajak dengan berbagai modus.

Pada Masa Pajak Januari 2023, S diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Sementara untuk Masa Pajak Februari dan Maret 2023, S tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan juga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari pelanggan.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.800.245.227,00 (satu miliar delapan ratus juta dua ratus empat puluh lima ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah).

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Atas tindak pidana tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, YFR Hermiyana, menegaskan bahwa penyidikan terhadap tersangka S merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum.

“Penyidikan terhadap tersangka S ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menegakkan peraturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk senantiasa patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Hermiyana.

Ia menjelaskan bahwa langkah tegas tersebut dilakukan tidak semata-mata sebagai bentuk penindakan, tetapi juga sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

Menurutnya, kepatuhan pajak adalah fondasi penting dalam pembangunan negara yang membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum perpajakan secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Melalui kerja sama yang kuat dengan aparat penegak hukum, setiap proses penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hermiyana menegaskan bahwa pemidanaan bukanlah tujuan utama, melainkan langkah terakhir (ultimum remedium) dalam menjaga keadilan dan menegakkan aturan.

“Dengan menjunjung prinsip ultimum remedium serta memperkuat kolaborasi lintas instansi, Kanwil DJP Sulselbartra bertekad mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas, guna mendukung terwujudnya Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaulat,” tutupnya. (*)