LOHPU Kritik Danantara Investasi di Program Makan Bergizi Gratis
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Rencana BP Danantara yang disebut-sebut akan menanamkan investasi sebesar Rp20 triliun untuk penyediaan daging dan telur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai sebagai kebijakan yang kurang tepat dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) di berbagai daerah.
Direktur Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU), Aco Hatta Kainang, menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025 terkait perubahan UU BUMN serta PP Nomor 10 Tahun 2025, fungsi pokok BP Danantara sebenarnya terletak pada pengelolaan investasi, pengelolaan aset, dan pengembangan usaha BUMN.
Menurutnya, tugas tersebut semestinya diprioritaskan pada sektor-sektor strategis seperti energi terbarukan, industri teknologi tinggi, serta pengembangan logam dan mineral.
“Danantara jangan ekspansi usaha masyarakat. Masuknya Danantara dalam rantai pasok MBG akan merusak ekosistem ekonomi tingkat bawah yang saat ini merasakan dampak program MBG,” kata Aco Hatta.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa Danantara seharusnya mendorong inovasi investasi yang lebih kompetitif, mengingat lembaga tersebut merupakan super holding investasi BUMN yang berperan sebagai payung besar bagi BUMN lainnya.
Ia menekankan bahwa Danantara tidak semestinya memasuki ruang usaha yang sudah lama digeluti koperasi dan UMKM dengan memanfaatkan kewenangan negara.
LOHPU juga merujuk pada PP Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang menegaskan komitmen negara untuk memberikan akses, perlindungan, dan kemudahan regulasi bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM.
Menurutnya, keterlibatan Danantara dalam penyediaan kebutuhan MBG berpotensi menyingkirkan pelaku usaha lokal dan mencerminkan kegagalan desain investasi karena entitas besar justru ikut bersaing di pasar yang sudah diisi pelaku kecil.
“UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat jelas melarang adanya praktek monopoli dan usaha tidak sehat,” tambahnya.
Atas dasar itu, LOHPU meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pengawasan serta memberikan peringatan kepada BP Danantara terkait potensi risiko dari ekspansi investasi tersebut. Mereka juga menilai bahwa Danantara perlu fokus pada evaluasi dan peningkatan kinerja BUMN yang berada di bawahnya.
“Kita memimpikan BP Danantara menjadi lembaga pengelola kekayaan negara yang terkemuka di dunia tidak kemudian berkompetisi di pasar domestik yang juga menjadi pasar koperasi dan UMKM,” jelasnya.








Tinggalkan Balasan