“Dalam hukum agraria Indonesia, penguasaan fisik tidak melahirkan hak kepemilikan tanpa dasar hukum, izin, dan keputusan pemerintah,” tegas Ali Said.

Mengenai keberadaan sertifikat HGB yang diklaim PT Hadji Kalla, Ali Said menyatakan sertifikat tersebut harus diuji legalitas objeknya karena tidak dapat dianggap sah jika diterbitkan di atas tanah yang sebelumnya telah dicadangkan resmi kepada pihak lain oleh pemerintah.

Jika dokumen tersebut diterbitkan tanpa izin lokasi, tanpa IPPT, tanpa persetujuan gubernur, tanpa pelepasan hak negara, atau tanpa persetujuan PT GMTD sebagai pemegang mandat tunggal, maka sertifikat tersebut berpotensi batal demi hukum.

Ali Said kemudian menantang PT Hadji Kalla untuk menunjukkan dokumen legal berupa izin lokasi, izin IPPT, atau SK Gubernur periode 1991–1995 yang menjadi dasar klaim lahan.

“Hingga hari ini tidak ada satu pun dokumen legal yang ditunjukkan. Karena memang tidak pernah diterbitkan,” tukas Ali Said.

Ali Said juga menyatakan bahwa klaim pembebasan lahan melalui proyek normalisasi Sungai Jeneberang pada 1980-an tidak terdaftar pada arsip pemerintah, BPN, maupun dokumen hukum resmi, sehingga tidak dapat dikaitkan dengan hak kepemilikan atas tanah.

Lebih lanjut, perusahaan menegaskan tidak ada putusan pengadilan maupun dokumen resmi yang membatalkan SK pemerintah terkait kawasan tersebut.

Ali Said juga mengonfirmasi telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi, yang disebut berada di dalam pagar resmi perusahaan, melalui laporan polisi bernomor:

  • LP/B/1897/X/2025 (4 Oktober 2025),
  • LP/B/1020/X/2025 (7 Oktober 2025), serta
  • Pengaduan tertanggal 30 September dan 8 Oktober 2025.

Meski demikian, Ali Said mengaku bahwa pihaknya membuka ruang dialog dengan seluruh pihak selama berlangsung dalam koridor hukum.

“Kami terbuka untuk komunikasi dan penyelesaian melalui mekanisme formal. Tetapi untuk hal yang menyangkut mandat negara, legalitas dokumen, dan integritas kawasan Tanjung Bunga, tidak akan ada kompromi,” tegas Ali Said.

YouTube player