Draf Diunggah 24 Jam Sebelum Sah, Revisi KUHAP Tuai Kritik Keras
Selain itu, ketentuan tentang pembelian terselubung, penyamaran, dan operasi pengiriman di bawah pengawasan penyelidik tanpa batasan jenis tindak pidana juga mendapat sorotan tajam. Menurut Amnesty, praktik tersebut rentan digunakan untuk penjebakan (entrapment) yang justru menciptakan tindak pidana baru, bukan mencegah kejahatan yang benar-benar terjadi.
Revisi KUHAP juga memungkinkan penangkapan dan penahanan di tahap penyelidikan, saat belum ada kepastian telah terjadi tindak pidana. Bagi Amnesty, hal ini menunjukkan bahwa revisi tersebut lebih menempatkan kekuasaan pada aparat ketimbang memperkuat perlindungan hak-hak warga. Tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas, warga akan semakin rentan terhadap tindakan sewenang-wenang.
Jika revisi ini dipaksakan berlaku pada 2 Januari 2026 tanpa masa transisi dan kesiapan infrastruktur, Amnesty memperingatkan potensi terjadinya kekacauan hukum. Karena itu, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan pengesahan serta membuka kembali pembahasan RKUHAP secara komprehensif dan transparan bersama masyarakat sipil.
Sebagai latar belakang, DPR mengesahkan revisi KUHAP secara aklamasi dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III, Habiburokhman. Revisi ini disebut sebagai penyesuaian dengan akan berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026. Namun Amnesty menemukan bahwa draf KUHAP yang diunggah DPR dibuat sehari sebelum pengesahan. Selama prosesnya, koalisi masyarakat sipil bahkan telah mengajukan somasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan manipulasi masukan publik dalam pembahasan RKUHAP.( Uki)








Tinggalkan Balasan