Jubir JK Soroti Arah Pembangunan GMTD: Bukan Bangun Wisata, Hanya Jual Rumah dan Kavling
Husain mengklaim bahwa praktik tersebut tidak sejalan dengan semangat awal pendirian GMTD.
“Praktik Serakahnomics, inilah yang membuat GMTD menyimpang jauh dari cita cita luhur tokoh tokoh Sulawesi Selatan yang mendirikannya.”
Lebih lanjut, ia menyebut pengembangan kawasan Tanjung Bunga justru menyimpang dari tujuan semula.
“Tapi alih alih menyejahterakan rakyat, GMTD-Lippo telah menghianati tujuan pendirian perusahaan ini. Yang berdampak timbulnya sengketa pertanahan di Makassar, penggusuran yang berujung pada pemiskinan rakyat.”
Menurutnya, perusahaan tersebut kini lebih fokus pada bisnis properti dibandingkan pembangunan wisata. “Hanya Lippo lewat GMTD paling diuntungkan, dengan cara jual beli tanah kavling dan perumahan.”
TANGGAPAN PT GMTD TERKAIT SERAKAHNOMICS
Sebelumnya, Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said menilai tuduhan pihak PT Hadji Kalla terkait praktik Serakahnomics tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum.
Ali Said menyebut klarifikasi dari kubu JK sejauh ini tidak menjawab pokok perkara, yaitu legalitas kepemilikan lahan di kawasan Tanjung Bunga.
“Tidak ada jawaban. Tidak ada dokumen. Tidak ada dasar hukum,” kata Ali dalam keterangan resminya, Rabu (19/11/2025).
Ia menyebut bahwa seluruh legalitas lahan GMTD telah memiliki dasar hukum yang sah, mulai dari dokumen negara, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, hingga eksekusi pengadilan.
Selain itu, pihak GMTD menegaskan bahwa Surat Keputusan tahun 1991 yang menjadi dasar pembentukan kawasan wisata Tanjung Bunga masih berlaku dan tidak pernah dicabut.
Ali mengatakan bahwa kawasan tersebut sejak awal merupakan kawasan wisata terpadu dengan GMTD sebagai pihak yang ditunjuk untuk pembebasan dan pengelolaan lahan.
Sengketa antara GMTD dan PT Hadji Kalla masih berlangsung dan kedua pihak saling mengklaim kepemilikan berdasarkan dasar hukum yang berbeda. Persoalan ini kini menjadi perhatian publik sekaligus menambah panjang daftar konflik tata ruang dan pertanahan di Kota Makassar. (*)








Tinggalkan Balasan