RAKYAT.NEWS, MALANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengungkap temuan signifikan terkait peningkatan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia sepanjang tahun 2025.

Dalam paparannya, Analis Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Arum Sulitiyaningsih, menyampaikan bahwa OJK terus memperkuat sistem pengawasan dan penindakan dengan menggunakan platform pelaporan digital Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SiPasti).

Pemaparan tersebut disampaikan secara daring dalam rangkaian kegiatan Media Gathering OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) 2025 yang diselenggarakan di The Alana Hotel Malang by Aston, Minggu (23/11).

Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal Ditutup

Arum menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, Satgas PASTI telah menghentikan sebanyak 2.617 entitas keuangan ilegal di Indonesia.

Rinciannya adalah:

  • 2.263 platform pinjaman online (pinjol) ilegal
  • 354 entitas investasi ilegal

Menurutnya, jumlah tersebut menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang terpapar praktik pinjaman tidak berizin dan skema penipuan berkedok investasi.

Ribuan Pengaduan Masuk ke OJK

Berdasarkan data yang dihimpun Satgas PASTI melalui SiPasti, sejak Januari hingga 20 November 2025 telah diterima 22.355 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal.

Pengaduan tersebut terdiri dari:

  • 17.964 laporan terkait pinjol ilegal
  • 4.390 laporan terkait investasi ilegal

Melalui data tersebut, Arum menegaskan bahwa pinjol ilegal masih menjadi penyumbang terbesar aduan masyarakat.

Profil Korban: Pegawai Swasta Hingga Ibu Rumah Tangga

Data yang disampaikan menunjukkan profil pelapor berasal dari beragam latar belakang pekerjaan.

Untuk kategori pelapor pinjol ilegal, rinciannya adalah:

  • 7.445 pegawai swasta
  • 2.571 wiraswasta
  • 1.830 ibu rumah tangga
  • 1.209 masyarakat tidak bekerja
  • 1.077 Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Sementara pada kategori investasi ilegal, pelapor terdiri dari:

  • 1.199 pegawai swasta
  • 682 masyarakat tidak bekerja
  • 627 ibu rumah tangga
  • 539 wiraswasta
  • 202 Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Menurut Arum, data ini menunjukkan bahwa investasi dan pinjaman ilegal tidak hanya menyasar kelompok tertentu, tetapi seluruh lapisan masyarakat.

Kerugian Masyarakat Capai Ratusan Miliar di 2025

Arum memaparkan bahwa total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal pada kuartal III tahun 2025 telah mencapai Rp201,73 miliar.

Rinciannya:

  • Rp96,67 miliar masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum
  • Rp105,06 miliar telah diputus inkracht oleh pengadilan

Lebih jauh, Arum mengungkapkan bahwa total kerugian akibat investasi ilegal sejak tahun 2017 hingga kuartal III 2025 mencapai sebesar Rp142,22 triliun.

Angka tersebut menunjukkan urgensi penguatan edukasi, penegakan hukum, dan mitigasi risiko terhadap kejahatan keuangan berbasis digital.

OJK Ajak Publik Perkuat Literasi Keuangan

Arum menegaskan bahwa pencegahan keuangan ilegal membutuhkan kolaborasi regulator, media, dan masyarakat.

“Kesadaran masyarakat sangat penting. Semakin banyak yang teredukasi, semakin sedikit ruang bagi pelaku keuangan ilegal,” ujarnya.

OJK melalui Satgas PASTI berkomitmen memperluas edukasi publik, memperkuat penegakan hukum, serta mendorong masyarakat untuk hanya menggunakan layanan keuangan yang terdaftar dan berizin. (Farez)

YouTube player