RAKYAT.NEWS, MALANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SATGAS Pasti mengungkapkan bahwa tren pengaduan investasi ilegal masih menjadi perhatian serius sepanjang tahun 2025, khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Barat (Sulbar).

Berdasarkan data Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI), laporan terkait aktivitas keuangan ilegal menunjukkan peningkatan signifikan baik di tingkat daerah maupun nasional.

Analis Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Arum Sulitiyaningsih, mengungkapkan bahwa laporan investasi ilegal yang diterima hingga 20 November 2025 mencapai angka yang cukup tinggi.

Hal tersebut ia sampaikan melalui daring pada kegiatan Media Gathering OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) 2025 di The Alana Hotel Malang by Aston, Minggu (23/11).

“Data penerimaan aduan terkait investasi ilegal mulai Januari hingga 20 November 2025 menunjukkan terdapat 155 aduan berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan 18 aduan dari Sulawesi Barat. Sementara secara nasional, jumlah aduan mencapai 4.390 laporan,” ujar Arum.

Dari sisi profil pelapor, OJK mencatat dominasi dari kalangan pekerja. Sebanyak 26 pelapor merupakan pegawai swasta, disusul 14 pelapor yang tidak bekerja, 7 ibu rumah tangga (IRT), 6 wiraswasta, dan 1 laporan berasal dari anggota TNI/Polri.

Rentang usia pelapor juga menunjukkan variasi. Tercatat 9 laporan berasal dari pelapor di bawah 18 tahun, 76 laporan dari rentang usia 18–25 tahun, 68 laporan dari usia 26–35 tahun, 16 laporan dari rentang 36–50 tahun, serta 14 laporan dari kategori pelapor berusia di atas 50 tahun.

Dari skala nasional, OJK melalui Satgas PASTI mencatat telah menghentikan sebanyak 2.617 entitas keuangan ilegal sepanjang tahun 2025. Rinciannya terdiri dari 2.263 pinjaman online ilegal dan 354 entitas investasi ilegal.