OJK Catat 155 Aduan Investasi Ilegal di Sulsel Sepanjang 2025, Didominasi Pegawai Swasta hingga IRT
RAKYAT.NEWS, MALANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SATGAS Pasti mengungkapkan bahwa tren pengaduan investasi ilegal masih menjadi perhatian serius sepanjang tahun 2025, khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Barat (Sulbar).
Berdasarkan data Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI), laporan terkait aktivitas keuangan ilegal menunjukkan peningkatan signifikan baik di tingkat daerah maupun nasional.
Analis Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Arum Sulitiyaningsih, mengungkapkan bahwa laporan investasi ilegal yang diterima hingga 20 November 2025 mencapai angka yang cukup tinggi.
Hal tersebut ia sampaikan melalui daring pada kegiatan Media Gathering OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) 2025 di The Alana Hotel Malang by Aston, Minggu (23/11).
“Data penerimaan aduan terkait investasi ilegal mulai Januari hingga 20 November 2025 menunjukkan terdapat 155 aduan berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan 18 aduan dari Sulawesi Barat. Sementara secara nasional, jumlah aduan mencapai 4.390 laporan,” ujar Arum.
Dari sisi profil pelapor, OJK mencatat dominasi dari kalangan pekerja. Sebanyak 26 pelapor merupakan pegawai swasta, disusul 14 pelapor yang tidak bekerja, 7 ibu rumah tangga (IRT), 6 wiraswasta, dan 1 laporan berasal dari anggota TNI/Polri.
Rentang usia pelapor juga menunjukkan variasi. Tercatat 9 laporan berasal dari pelapor di bawah 18 tahun, 76 laporan dari rentang usia 18–25 tahun, 68 laporan dari usia 26–35 tahun, 16 laporan dari rentang 36–50 tahun, serta 14 laporan dari kategori pelapor berusia di atas 50 tahun.
Dari skala nasional, OJK melalui Satgas PASTI mencatat telah menghentikan sebanyak 2.617 entitas keuangan ilegal sepanjang tahun 2025. Rinciannya terdiri dari 2.263 pinjaman online ilegal dan 354 entitas investasi ilegal.
Arum menjelaskan bahwa angka pengaduan yang diterima Satgas PASTI pada periode Januari hingga 20 November 2025 mencapai 22.355 laporan.
Dari jumlah tersebut, 17.964 laporan merupakan aduan terkait pinjaman online ilegal, dan 4.390 laporan berkaitan dengan investasi ilegal.
Ia menambahkan bahwa OJK terus melakukan edukasi dan pengawasan melalui kanal pelaporan resmi serta kampanye literasi digital guna menekan pertumbuhan praktik keuangan ilegal di berbagai daerah di Indonesia.
Selain itu, Arum menegaskan bahwa terkait dengan aduan-aduan tersebut, OJK telah berkoordinasi dengan pihak berwajib dalam hal percepatan penanganan penipuan yang terjadi.
“Untuk saat ini kami berkoordinasi dengan Polri atau penegakan hukum, dan kami juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri terkait dengan percepatan penanganan penipuan keuangan,” tutupnya. (Farez)








Tinggalkan Balasan