“Untuk saat ini kami berkoordinasi dengan Polri atau penegakan hukum, dan kami juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri terkait dengan percepatan penanganan penipuan keuangan,” ujarnya.

Selain pinjol, Satgas PASTI juga menangani laporan terkait investasi ilegal. Sepanjang tahun 2025, Satgas mencatat telah menghentikan 2.617 entitas keuangan ilegal di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 2.263 merupakan pinjaman online ilegal dan 354 entitas lainnya merupakan investasi ilegal.

Adapun total pengaduan yang diterima hingga 20 November 2025 mencapai 22.355 laporan, terdiri dari 17.964 kasus pinjol ilegal dan 4.390 investasi ilegal, menunjukkan maraknya aktivitas keuangan tak berizin yang masih menjerat masyarakat.

OJK mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi agar terhindar dari risiko penipuan dan jeratan bunga pinjol ilegal. (*)