RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) mengungkapkan meningkatnya laporan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang tahun 2025.

Data tersebut disampaikan dalam kegiatan Media Gathering OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) yang digelar di The Alana Hotel Malang by Aston, Minggu (23/11).

Analis Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Arum Sulitiyaningsih, menjelaskan bahwa data dihimpun melalui Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) dan menunjukkan tren pengaduan yang masih signifikan di wilayah Sulsel dan Sulbar.

Berdasarkan data SIPASTI, terdapat 460 pengaduan pinjaman online ilegal di Provinsi Sulawesi Selatan, sementara di Sulawesi Barat tercatat 29 pengaduan. Angka tersebut bagian dari total 17.965 laporan pinjol ilegal secara nasional sepanjang 2025.

Arum turut memaparkan profil pelapor. Berdasarkan pekerjaan, pengadu pinjol ilegal didominasi oleh pegawai swasta sebanyak 45 orang, diikuti wiraswasta 33 orang, masing-masing 6 laporan dari PNS, ibu rumah tangga, dan pelapor tidak bekerja hingga beragam profesi lainnya.

Dari segi usia, pengadu berasal dari beragam kelompok, dengan laporan terbanyak berada pada rentang usia produktif. Sebanyak 174 pelapor berasal dari rentang usia 18–25 tahun, disusul 195 laporan dari usia 26–35 tahun.

Sementara itu, 104 laporan berasal dari masyarakat usia 36–50 tahun, 14 laporan dari pelapor di atas usia 50 tahun, dan 2 laporan berasal dari pelajar di bawah 18 tahun.

Adapun jenis kelamin pelapor didominasi oleh laki-laki sebesar 66 persen, sementara untuk perempuan hingga 34 persen.

Arum menegaskan bahwa setiap laporan tidak hanya didata namun ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Untuk saat ini kami berkoordinasi dengan Polri atau penegakan hukum, dan kami juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri terkait dengan percepatan penanganan penipuan keuangan,” ujarnya.

Selain pinjol, Satgas PASTI juga menangani laporan terkait investasi ilegal. Sepanjang tahun 2025, Satgas mencatat telah menghentikan 2.617 entitas keuangan ilegal di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 2.263 merupakan pinjaman online ilegal dan 354 entitas lainnya merupakan investasi ilegal.

Adapun total pengaduan yang diterima hingga 20 November 2025 mencapai 22.355 laporan, terdiri dari 17.964 kasus pinjol ilegal dan 4.390 investasi ilegal, menunjukkan maraknya aktivitas keuangan tak berizin yang masih menjerat masyarakat.

OJK mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi agar terhindar dari risiko penipuan dan jeratan bunga pinjol ilegal. (*)

YouTube player