RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat mengenai dugaan hilangnya 79 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang tercatat tidak ditemukan atau belum dikembalikan.

Temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Jawa Barat Tahun 2023 dan mencakup sejumlah jenis kendaraan seperti Toyota Kijang Innova, Daihatsu Terios, hingga Mitsubishi Pajero Sport yang tercatat sebagai aset Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan aset negara tersebut. Ia menyampaikan, laporan dapat disampaikan melalui pemerintah daerah maupun langsung ke KPK.

“Jika digunakan oleh pihak-pihak atau oknum tertentu? Dapat melaporkan di Pemerintah Daerah bersangkutan atau kepada kami (KPK RI). Karena kami akan melakukan pendampingan sekaligus pengawasan,” kata Budi kepada Rakyat.News, Kamis (27/11/2025).

Menurutnya, temuan tersebut tidak bisa dianggap hal biasa mengingat sudah melalui mekanisme audit resmi lembaga negara. Ia menegaskan, jika terdapat indikasi tindak pidana korupsi, maka laporan perlu segera diteruskan kepada aparat penegak hukum.

“Dan jika memang dalam temuan itu terdapat dugaan tindak pidana korupsi? Maka silakan laporkan ke KPK atau penegak hukum lainnya, kepolisian maupun kejaksaan,” ujarnya.

Budi mengingatkan bahwa kendaraan dinas merupakan barang milik negara atau daerah yang penggunaannya sudah diatur. Karena itu, apabila terdapat pihak yang sengaja menghilangkan atau memanfaatkan aset tersebut di luar ketentuan, maka perbuatan tersebut masuk kategori pelanggaran hukum.

“Nah itu masuk ke dalam unsur-unsur tindak pidana korupsi,” tegas Budi.

Ia juga tidak menampik bahwa penyalahgunaan kendaraan dinas merupakan salah satu modus yang cukup sering ditemukan KPK di berbagai wilayah. Bahkan, menurutnya persoalan serupa bukan kali pertama terjadi di Bekasi.