“Saat ini, agenda di DPRD Sulsel masih padat. Ada rapat paripurna, setelah itu ada pengawasan, lalu ada rapat banggar di Jakarta. Pulang dari situ, akan kita rapatkan untuk memanggil GMTD,” pungkasnya.

PERNYATAAN GMTD TERKAIT KEPEMILIKAN LAHAN DI TANJUNG BUNGA

Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, Dalam pernyataan resminya kepada Rakyat.News, Senin (17/11/2025), menyebutkan bahwa landasan hukum kawasan Tanjung Bunga telah diatur melalui empat dokumen negara, yakni:

  1. SK Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi tanggal 8 Juli 1991,
  2. SK Gubernur Sulawesi Selatan tanggal 5 November 1991 terkait kawasan seluas 1.000 hektare,
  3. SK Penegasan Gubernur pada 6 Januari 1995, dan
  4. SK Penegasan dan Larangan Mutasi Tanah pada 7 Januari 1995.

Empat dokumen ini, menurut Ali Said, menyatakan secara eksplisit bahwa hanya PT GMTD yang memiliki mandat tunggal untuk membeli, membebaskan, serta mengelola kawasan Tanjung Bunga.

“Ini bukan interpretasi perusahaan atau opini, tetapi keputusan negara yang mendasari seluruh proses pembebasan, pengembangan, dan investasi kawasan sejak 1991,” ungkap Ali Said.

PT GMTD juga menegaskan bahwa kawasan Tanjung Bunga sejak awal merupakan proyek strategis pemerintah yang dirancang untuk membuka akses wisata terpadu Makassar-Gowa, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta membangun infrastruktur di wilayah yang saat itu masih berupa rawa dan tanah negara.

Ali Said menyatakan bahwa investasi awal yang dilakukan GMTD adalah fondasi terbentuknya kawasan modern seperti saat ini.  (*)

YouTube player