Kadir menegaskan bahwa dugaan praktik tersebut harus ditelusuri karena berdampak pada penurunan nilai saham pemerintah daerah dalam struktur kepemilikan perusahaan.

“Inilah yang akan kami telusuri sebagai fungsi pengawasan kami di DPRD. Karena di GMTD kan ada sahamnya Pemprov Sulsel. Dimana saham Pemprov Sulsel ini berkurang terus-terusan. Yang dulu 20 persen untuk Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar 10 persen, Pemkab Gowa 10 persen, dan Yayasan Pembangunan Sulawesi Selatan 10 persen. Ini kan semua tergerus,” jelasnya.

Selain dugaan manipulasi aset, DPRD Sulsel juga menyoroti pembagian dividen yang dinilai tidak sebanding dengan nilai manfaat dan keuntungan perusahaan.

Menurut informasi yang diterima Komisi D, sejak awal beroperasi GMTD diduga hanya memberikan dividen Rp 6 miliar untuk Pemerintah Provinsi Sulsel, Rp 3 miliar untuk Pemerintah Kota Makassar, dan Rp 3 miliar untuk Pemerintah Kabupaten Gowa, meski perusahaan disebut meraih keuntungan mencapai triliunan rupiah.

“Oleh karena itu, memang ada dugaan manipulasi. Termasuk pembagian dividen yang sangat kecil untuk Pemprov Sulsel. Bisa saja ini pidana. Karena ada kerugian yang seakan-akan GMTD ini melakukan manipulasi sehingga dividen kepada Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan Pemkab Gowa kecil sekali,” tegas Kadir.

Komisi D memastikan akan menggunakan fungsi pengawasan penuh untuk memastikan persoalan ini ditindaklanjuti secara hukum dan administratif.

“Kita akan melakukan fungsi pengawasan. Kita akan telusuri, apakah itu dalam bentuk rapat dengar pendapat atau hak angket. Supaya terang benderang. Jangan masyarakat Sulsel dirugikan karena kehadiran GMTD ini sangat bagus awalnya. Tapi setelah masuk perusahaan-perusahaan besar, tergerus kita punya saham,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa agenda pembahasan bersama perusahaan terkait akan segera dijadwalkan setelah rangkaian agenda internal DPRD selesai.

YouTube player