RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus berkomitmen memperkuat kepatuhan pajak di lingkungan pemerintah daerah. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan Sosialisasi Tata Cara Pemotongan dan Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh Bendahara Pemerintah, yang dibuka secara resmi oleh Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE, MM, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto, Senin (12/1/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas bendahara pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya terkait pemotongan, pelaporan, serta pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi, beserta jajaran, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta bendahara OPD se-Kabupaten Jeneponto.

Dalam sambutannya, Bupati Jeneponto H. Paris Yasir menegaskan bahwa pemahaman administrasi perpajakan merupakan bagian penting dari profesionalisme aparatur pemerintah. Ia menyampaikan bahwa kepatuhan pajak memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan serta mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Melalui sosialisasi ini, Bupati berharap seluruh bendahara OPD dapat memahami secara menyeluruh tata cara pemotongan, pelaporan, serta pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 sehingga pelaksanaannya berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bantaeng Muhammad Reza Fahmi menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Daerah guna memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan dengan baik dan benar.

Pada kesempatan tersebut, peserta sosialisasi juga mendapatkan penjelasan teknis terkait mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 serta tata cara pembuatan bukti potong 1721-A2, sebagai upaya meminimalisir kesalahan administrasi dan meningkatkan kualitas pelaporan pajak pada masing-masing OPD.

YouTube player