Rudenim Makassar Perketat Pengawasan, 78 Petugas Diterjunkan ke 15 Titik Penampungan Pengungsi
Hasil verifikasi tersebut selanjutnya disinkronkan dengan data lembaga internasional yang turut menangani pengungsi, seperti UNHCR dan IOM.
Selama proses pengawasan, petugas juga melakukan dialog dan sosialisasi kembali terkait hak dan kewajiban pengungsi selama berada di Indonesia.
Edukasi ini dilakukan sebagai langkah pencegahan, sembari menegaskan kembali bahwa pelanggaran tata tertib akan mendapatkan penindakan tegas, mulai dari pemberlakuan sanksi administratif hingga pemindahan kembali ke Rudenim.
Melalui pengawasan yang terstruktur dan diperkuat ini, Rudenim Makassar berharap situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan penampungan dapat terus terjaga.
Upaya tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara penegakan hukum keimigrasian dan aspek kemanusiaan dalam penanganan pengungsi luar negeri yang saat ini masih berada di bawah perlindungan sementara pemerintah Indonesia. (*)








Tinggalkan Balasan