RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menegaskan bahwa proses penertiban hunian warga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cipinang Besar Selatan akan dilakukan melalui pendekatan humanis dan komunikatif. Penertiban ini dilakukan seiring kebutuhan pemerintah untuk mengembalikan fungsi lahan TPU sebagaimana mestinya.

Camat Jatinegara, Endang Kartika, menyampaikan bahwa pemerintah tidak ingin memaksakan proses relokasi tanpa dialog dan pemahaman bersama. Namun, ia menegaskan bahwa lahan pemakaman bukanlah tempat tinggal yang layak bagi manusia.

“Kita (Pemerintah) ingin memanusiakan manusia. Bahwa orang hidup tidak layak tinggal dikuburan. Karena kuburan tempat orang meninggal,” ujar Endang saat ditemui Rakyat News, Selasa (1/12/2025).

Endang menilai warga yang selama ini tinggal di atas lahan pemakaman semestinya memahami fungsi lokasi tersebut. Jika lahan diperlukan kembali, lanjutnya, warga diharapkan bersedia meninggalkan area itu dengan kesadaran dan rasa tanggung jawab.

“Lahan TPU itu fungsinya bukan rumah orang tapi buat makamin jenazah,” tegasnya.

Sebagai bagian dari proses penataan, Pemerintah Kota Jakarta Timur telah menyiapkan alternatif hunian bagi warga terdampak di sejumlah rumah susun (rusun) dengan biaya sewa terjangkau. Bahkan, fasilitas transportasi turut disediakan untuk mempermudah warga melakukan survei ke lokasi rusun yang tersedia.

“Bahkan, kita siapkan bus sekolah untuk antar warga melihat beberapa pilihan rumah susun,” jelas Endang.

Endang juga memahami kekhawatiran sebagian warga yang menganggap relokasi ini dapat memengaruhi status mereka sebagai penerima bantuan pemerintah, seperti KJP atau PKH.

Ia menekankan bahwa kekhawatiran tersebut belum tentu benar dan pemerintah tetap akan melakukan verifikasi berdasarkan aturan dan data yang berlaku.

“Mereka takut KJP, PKH bantuan pemerintah kalau pindah ke rusun? Kan belum tentu juga,” ucapnya.

YouTube player