KemenPANRB Jaring Masukan untuk Penataan Pengawasan Sistem Merit
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 20/2023 mengamanatkan tujuh agenda transformasi besar yang bertumpu pada meritokrasi. Prinsip merit menjadi landasan objektivitas dalam penempatan dan pengembangan ASN.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menuturkan perlu percepatan penguatan implementasi dan pengawasan yang lebih efektif agar manfaat sistem merit benar-benar dirasakan.
Selain amanat UU ASN, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pun memberikan mandat tambahan yang harus ditindaklanjuti bersama. MK menegaskan perlunya dibentuk lembaga independen yang bertugas mengawasi penerapan sistem merit, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
“Dengan dialog yang terbuka dan data yang kuat, diskusi hari ini menjadi penting untuk menjaring masukan, memperkaya sudut pandang, mempertajam opsi desain, dan menguatkan sinergi antar-lembaga dalam merumuskan kelembagaan pengawas sistem merit yang benar-benar melindungi kepentingan publik,” ujar Purwadi dalam FGD Penguatan Pengawasan Sistem Merit Pasca Putusan MK, di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Purwadi menuturkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, moralitas, dan tidak diskriminatif menjadi standar profesional yang harus dijaga jika pemerintah ingin kualitas pelayanan publik terus meningkat. UU ASN dan Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 membawa mandat baru bagi pemerintah untuk memastikan mekanisme pengawasan merit tetap berjalan independen, efektif, dan selaras dengan ekosistem manajemen ASN yang sedang dibangun bersama.
Mandat Mahkamah Konstitusi menegaskan perlunya lembaga pengawas yang independen. Urgensinya yaitu pengawasan merit menyentuh area yang sangat dekat dengan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian. Jika pengawas berada di bawah pihak yang diawasi, risiko konflik kepentingan akan sangat tinggi.
Inti dari mandat ini adalah memastikan rekruitmen, promosi, mutasi, dan kinerja ASN benar-benar dijalankan secara objektif dan bebas dari intervensi.








Tinggalkan Balasan