IMM Kecam Narasi “Uang Titipan”, Tegaskan Pemerasan Padeli Capai Rp2 Miliar
RAKYAT NEWS, ENREKANG — PC IMM KAB. ENREKANG melalui Ketua Umum Muh Zam Tito Patarangi (Tito) menanggapi penetapan tersangka terhadap SL, seorang perantara dalam kasus dugaan pemerasan oleh Padeli, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang.
IMM menegaskan, narasi yang dibangun oleh Kejati Sulsel terkait “uang titipan” atau “uang pengembalian” merupakan konstruksi keliru yang harus diluruskan demi transparansi dan keadilan.
Tito menilai pernyataan Kejati Sulsel yang menyebut Rp800 juta sebagai “uang titipan” yang diselewengkan SL adalah keliru dan menyesatkan publik.
Fakta sebenarnya, berdasarkan bukti-bukti, aliran dana, dan kesaksian korban, total uang yang telah dihabiskan oleh Padeli mencapai Rp930 juta.
Sementara itu, uang Rp1,1 miliar yang disebut “titipan” atau “uang pengembalian” justru merupakan hasil pemerasan yang dilakukan secara sistematis oleh Padeli melalui SL dan pihak-pihak lain.
Uang itu baru “dikembalikan” dan dibuatkan skenario seolah-olah sebagai penggantian kerugian setelah praktik pemerasan tersebut mulai terendus.
“Ini bukan titipan. Ini bukan pengembalian. Ini pemerasan yang dilakukan dengan memanipulasi proses penyidikan. SL hanyalah perantara tanpa jabatan dan tanpa kewenangan di Kejari Enrekang. Pelaku utamanya adalah Padeli,” tegas Tito.
SL Hanya Perantara — Pelaku Utama Wajib Segera Ditindak
Penetapan tersangka SL justru menunjukkan adanya keganjilan. TITO mempertanyakan pasal apa yang disangkakan kepada SL, sebab konstruksi hukumnya tidak menyentuh pelaku utama, bahkan total uang yang telah diperas Padeli ini hingga 2 Milliar lebih.
Menurut TITO , Kejati Sulsel telah mengambil langkah yang blunder, karena tidak langsung memproses orang yang mengatur, memerintahkan, dan memanfaatkan jabatannya untuk memeras pihak BAZNAS Enrekang, yaitu Padeli.
TITO menegaskan bahwa, Padeli adalah aktor intelektual, pengendali, dan pemetik keuntungan dari pemerasan. SL hanya perantara yang dipaksa mengikuti instruksi.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan