MenpanRB: Pencegahan Korupsi Harus Dimulai dari Hulu Sistem Birokrasi
Sebagai bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Kementerian PANRB turut mendorong penguatan regulasi yang operasional dan berdampak langsung, salah satunya melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
“Pesan Presiden Prabowo Subianto jelas, birokrasi harus semakin bersih dan fokus melayani. Kebijakan PANRB diarahkan untuk menjawab pesan tersebut secara konkret,” ujar Rini.
Kedepan, Kementerian PANRB akan terus mendorong standardisasi dan digitalisasi pelayanan publik, melalui berbagai inisiatif, utamanya dengan menghubungkan data dan sistem, sehingga semua proses dan transaksi tercatat, transparan, dan dapat dimonitor dengan mudah. Digitalisasi dinilai efektif untuk memangkas interaksi tatap muka yang berpotensi menimbulkan suap dan pungutan liar.
Selain itu, penguatan sistem merit dalam manajemen ASN juga menjadi agenda prioritas. Sistem merit memastikan seluruh proses pengangkatan, promosi, dan mutasi dilakukan secara objektif berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang secara efektif menutup praktik jual-beli jabatan.
“Ketika seluruh proses dilakukan secara digital dan terintegrasi, transparansi akan meningkat, sehingga peluang untuk intervensi dan transaksi tidak wajar akan semakin mengecil,” pungkas Rini.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan