Harbolnas 2025: BPOM Perketat Pengawasan Kosmetik untuk Cegah Lonjakan Produk Ilegal
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menjelang puncak Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) yang bertepatan dengan momentum akhir tahun 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik di seluruh Indonesia.
Intensifikasi pengawasan dilakukan serentak oleh unit teknis di tingkat pusat dan unit pelaksana teknis (UPT) di daerah, menyasar fasilitas produksi dan distribusi kosmetik pada periode 10—21 November 2025.
Pada periode tersebut, BPOM memeriksa 984 sarana. Dari total itu, ditemukan 470 sarana atau 48 persen tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan produk mencapai 108 merek dengan total 408.054 pieces senilai lebih dari Rp26,2 miliar.
Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah kosmetik ilegal atau tanpa izin edar, mencapai 94,3 persen dari total pelanggaran. Sebagian besar di antaranya merupakan produk impor, yakni 65 persen dari total temuan.
Pelanggaran lainnya antara lain kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya (1,99 persen), kosmetik kedaluwarsa (1,47 persen), kosmetik yang penggunaan atau klaimnya tidak sesuai definisi kosmetik (1,46 persen), serta kosmetik impor tanpa Surat Keterangan Impor (SKI) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) (0,78 persen).
Selain pemeriksaan langsung ke sarana (offline), BPOM juga melakukan patroli siber terhadap 5.313 tautan penjualan online.
Tautan tersebut terdiri dari 4.079 tautan (77 persen) yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar, serta 1.234 tautan (23 persen) yang menjual kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya.
Jumlah tautan yang dimonitor meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan patroli siber pada periode pengawasan rutin sebelumnya.
BPOM mencatat bahwa patroli siber merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun. Dalam tiga tahun terakhir, jumlah tautan penjualan seluruh komoditi obat dan makanan yang telah diawasi mencapai 828.488 tautan, dan khusus kosmetik sebanyak 230.308 tautan.
“Dari hasil patroli siber selama periode intensifikasi pengawasan ini, pencegahan peredaran kosmetik ilegal diestimasikan mencapai potensi nilai ekonomi sebesar Rp1,84 triliun,” papar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Selasa (9/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa lima lokasi pengiriman tertinggi transaksi kosmetik online berada di Kota Administrasi Jakarta Barat (1.215 tautan), Kabupaten Tangerang (407 tautan), Kabupaten Bogor (305 tautan), Kota Administrasi Jakarta Utara (251 tautan), dan Kota Medan (191 tautan).
BPOM juga memaparkan temuan bahan-bahan berbahaya pada sejumlah kosmetik ilegal, antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, dan pewarna merah K3.
Merkuri dapat menimbulkan dampak kesehatan berupa bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah, hingga kerusakan ginjal. Asam retinoat berpotensi menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, serta risiko cacat janin (teratogenik).
Hidrokuinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Sementara pewarna merah K3 bersifat karsinogenik dan dapat menyebabkan kanker, kerusakan hati, sistem saraf, dan otak.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengapresiasi kolaborasi kementerian/lembaga serta mitra lintas sektor dalam memperkuat pengawasan.
“BPOM sudah menindaklanjuti konten/takedown penjualan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association (IdEA),” ujarnya.
BPOM juga menjalin koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperketat pengawasan importasi kosmetik selama November 2025.
Hasilnya, terdapat 26 kasus penindakan dengan nilai barang sitaan diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar. Surabaya menjadi wilayah dengan jumlah temuan terbesar.
Sebagai tindak lanjut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk, pencabutan izin edar, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan perizinan berusaha di bidang kosmetik.
“Sanksi administratif yang diterapkan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha,” tegas Kepala BPOM.
Harbolnas yang berlangsung pada 10—16 Desember 2025 diprediksi meningkatkan peredaran produk kosmetik baik secara online maupun offline.
Lonjakan ini dinilai berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan produk ilegal atau mengandung bahan berbahaya.
Peredaran produk kategori beauty & care pada periode Harbolnas (September—Desember) tercatat selalu meningkat dibanding periode Januari—Agustus setiap tahunnya.
BPOM menegaskan bahwa selain melakukan penindakan, pengawasan juga bersifat preventif dan edukatif.
“Kami memastikan bahwa seluruh langkah pengawasan akhir tahun ini dilakukan secara komprehensif dan kolaboratif dengan mitra terkait agar masyarakat mendapatkan perlindungan yang optimal,” kata Kepala BPOM.
Dalam imbauannya, BPOM meminta masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kosmetik, terutama saat berbelanja di platform online. Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah percaya pada klaim berlebihan atau efek instan yang kerap ditampilkan dalam iklan.
“Jika mengetahui adanya dugaan aktivitas produksi, penyimpanan, atau distribusi kosmetik ilegal maupun berbahaya, segera laporkan kepada Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat,” tutup Kepala BPOM. (*)








Tinggalkan Balasan