RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto telah resmi memasuki periode terakhir di tahun ini. Kegiatan pleno terbuka ini digelar dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait demi memastikan data pemilih yang diperbarui tetap akurat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pleno yang digelar di kantor KPU Jeneponto pada Senin (8/12/2025) dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi, antara lain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Polres Jeneponto, Kodim 1425 Jeneponto, BPJS Kesehatan, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jeneponto, serta Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jeneponto.

Ketua KPU Jeneponto, Asmin Syarif dalam sambutannya, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 harus dilakukan secara komprehensif, inklusif, dan partisipatif. “Ini adalah upaya menjaga kualitas data pemilih dari masa ke masa demi terselenggaranya pemilu dan pemilihan yang jujur dan adil. Oleh karena itu, kami melibatkan berbagai pihak untuk berkolaborasi secara sinergis,” ujarnya.

Salah satu tantangan dalam pemutakhiran data adalah ketersediaan data terbaru dan valid dari berbagai sumber. KPU Jeneponto mendapatkan data dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI, serta berbagai masukan dari masyarakat dan instansi terkait. Pada triwulan III, terdapat sekitar 200 data dari BPS dan BPJS yang perlu diverifikasi. Data tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan coklit terbatas di beberapa desa di Kecamatan Tarowang dan Turatea untuk memastikan kebenaran informasi, seperti data pemilih yang tercatat meninggal dunia namun belum memiliki bukti kematian resmi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Muhammad Alwi, memberikan catatan penting. Ia mengingatkan agar KPU dapat menindaklanjuti imbauan Bawaslu terkait potensi data ganda yang ditemukan sebelumnya. Hal ini diperkuat oleh koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu, Eric Fhatur Rahman, yang berharap agar triwulan keempat menjadi momentum penuntasan permasalahan data ganda demi mencegah potensi masalah dalam daftar pemilih.

Menjawab catatan tersebut, Koordinator Divisi Teknis KPU Jeneponto, Dr. Sapriadi Saleh, menyebutkan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menindaklanjuti data yang benar-benar dinyatakan ganda atau tidak valid. Namun, KPU tetap mengedepankan prinsip de jure, yaitu hanya melakukan perubahan jika disertai bukti resmi seperti surat kematian.

Setelah diskusi mendalam dan menerima masukan dari seluruh peserta, KPU Kabupaten Jeneponto resmi menetapkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan triwulan IV tahun 2025 sebanyak 297.884 pemilih. Berikut rincian pemilih di setiap kecamatan:

– Bangkala: 44.763 pemilih
– Tamalatea: 35.161 pemilih
– Binamu: 45.161 pemilih
– Batang: 15.918 pemilih
– Kelara: 22.573 pemilih
– Bangkala Barat: 23.058 pemilih
– Bontoramba: 29.834 pemilih
– Turatea: 25.851 pemilih
– Arungkeke: 16.277 pemilih
– Rumbia: 20.079 pemilih
– Tarowang: 19.209 pemilih

KPU Jeneponto berkomitmen melanjutkan pemutakhiran data secara berkelanjutan dengan tetap menjunjung transparansi dan akurasi demi mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berkualitas di masa depan. (*)