RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Sejumlah warga Kelurahan Borong, Kota Makassar, mendatangi Kantor Kelurahan setempat untuk menyampaikan tuntutan resmi terkait dugaan gangguan kenyamanan dan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh salah satu usaha ayam geprek di wilayah tersebut, Kamis (11/12/2025).

Aksi penyampaian aspirasi itu dilakukan setelah warga menilai aktivitas usaha tersebut semakin meresahkan dan tidak kunjung ditangani meski telah beberapa kali dikeluhkan.

Bahkan sebelumnya, warga bersama aparat pemerintahan setempat mendatangi hingga terlibat cekcok dengan pemilik usaha ayam geprek bernama James (38) di Jalan Toddopuli, yang berakhir viral pada sejumlah platform media sosial.

Perwakilan warga, Adanan Faad, membacakan secara langsung daftar keberatan dan tuntutan warga kepada pihak kelurahan. Ia menjelaskan bahwa aktivitas usaha ayam geprek tersebut telah menimbulkan berbagai permasalahan yang berdampak langsung pada kehidupan warga di sekitar lokasi usaha.

Adapun sejumlah poin-poin keresahan yang diajukan warga terkait usaha ayam geprek tersebut antara lain:

  1. ‌Menimbulkan kebisingan yang berasal dari kompor
  2. Menimbulkan kebisingan suara motor yang lalu lalang (ojek online)
  3. Menimbulkan suara karyawan yang teriak-teriak tanpa etika
  4. Menimbulkan bau tak sedap di lingkungan rumah yang berasal dari limbah ayam
  5. Menimbulkan banyaknya kucing liar datang mengerumuni sampah limbah ay dll, sehingga pun membuang kotoran dimana-mana di lingkungan rumah sehingga membuat lingkungan kotor dan bau
  6. Kegiatan usaha yang dilakukan di garasi rumah menimbulkan (kendaraan) diparkir di lorong/depan rumah, parkiran ojol pun jadi seenaknya menutupi pagar/akses jalan masuk rumah orang lain.

Menurut Adanan, persoalan yang mereka sampaikan bukanlah kejadian baru. Warga sudah berkali-kali merasa terganggu, namun hingga kini belum ada perbaikan signifikan dari pelaku usaha.

Ia menegaskan bahwa warga meminta pemerintah kelurahan dan instansi terkait untuk memeriksa ulang legalitas dan dampak lingkungan dari usaha tersebut.

Ia kemudian menyampaikan Tuntunan dan permintaan warga, yakni mulai dari meninjau kembali kegiatan usaha tersebut, meninjau kembali izin-izin kegiatan usaha hingga ⁠melakukan kajian dampak lingkungan secara transparan,

“Karena kemarin ada beberapa poin ditanyakan Dinas Lingkungan itu tidak ada (oleh pelaku UMKM),” tegasnya.

Faad juga menyinggung soal fasilitas pengelolaan limbah yang seharusnya dimiliki pelaku usaha.

“Termasuk alat penyaring limbah atau penyaring lemak sebelum dibuang itu tidak ada, alasannya katanya alat itu baru dipesan, sementara kegiatan usahanya itu lebih dari satu tahun,” tambahnya.

Beberapa laporan warga juga telah dihimpun dan ditandatangani sebagai bukti adanya gangguan dan pelanggaran yang dirasakan.

“Nah ternyata sudah ada beberapa (laporan) warga, dan ini bukan hanya satu dua orang, ada beberapa bukti yang berisi atau sudah ditandatangani terhadap beberapa pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha (ayam geprek tersebut),” ungkapnya.

RESPONS PIHAK LURAH BORONG

Menanggapi aspirasi warga, Lurah Borong, Dedy Kurniawan, S.IP, membenarkan bahwa usaha ayam geprek tersebut memang telah beberapa kali diberikan teguran. Namun, ia menilai pemilik usaha belum menunjukkan sikap kooperatif.

“Memang usaha ayam geprek ini sudah berapa kali mendapatkan teguran, cuman mereka memang agak bebal,” ujarnya.

Dedy juga menuturkan bahwa saat pihak kelurahan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun melakukan peninjauan, respons pemilik usaha dianggap tidak menunjukkan itikad baik.

“Dan kemarin kami hadir di sana bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), malah responnya kurang baik dan malah kami diviralkan,” katanya.

Ia memastikan bahwa surat tuntutan warga akan segera diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai lembaga yang mengeluarkan izin usaha.

“Nah untuk itu sebentar surat yang diberikan mewakili dari (perwakilan) warga, nanti akan kami teruskan ke PTSP yang mengeluarkan surat izin,” jelasnya.
Dedy menjelaskan bahwa penerbitan izin usaha secara online membuat pihak kelurahan tidak selalu mendapatkan pemberitahuan ketika warga membuka usaha baru.

“Karena sekarang itu izinnya online, jadi siapa saja bisa mendaftar (usahanya) tanpa pemberitahuan ke kami (kelurahan),” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa tuntutan warga akan diproses dan dilaporkan secara resmi ke instansi teknis untuk menilai ulang dampak kegiatan usaha ayam geprek tersebut.

“Oleh karena itu nantinya tuntutan-tuntutan dari warga kami akan tindak lanjuti dan teruskan ke instansi terkait untuk meninjau dampak-dampak dari usaha ayam geprek tersebut. Kami akan tindak lanjuti secepatnya,” tegasnya.

USAHA DIGERUDUK WARGA HINGGA APARAT

Sebelumnya, pemilik usaha ayam geprek di Jalan Toddopuli, Makassar, James (38), telah didatangi warga bersama aparat pemerintah setempat.

Aktivitas usaha tersebut dinilai mengganggu pengguna jalan dan menimbulkan bau menyengat dari limbah usaha.

Dalam video yang beredar, James terlibat cekcok dengan warga dan aparat saat ditegur di rumahnya yang juga menjadi lokasi usaha.

Dalam keterangannya, James mengaku telah memiliki izin usaha lengkap. Selain itu, Ia juga memberikan penjelasan terkait akses jalan di lingkungan tersebut.

“Ini kan jalanan umum, perumahan elit pun sudah ada satpamnya tidak dilarang orang masuk, karena ada ktp (dititip),” ungkap James dalam rekaman video tersebut. (Farez)