Jadi Pembicara Kunci di Seminar DPP Golkar, Menteri Nusron: Reforma Agraria Upaya Mengurangi Kemiskinan
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, hadir sebagai _keynote speaker_ dalam Seminar “Reforma Agraria dan Keadilan Distribusi Tanah untuk Mewujudkan Asta Cita”, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (12/12/2025). Sejalan dengan tema yang diangkat, Menteri Nusron menegaskan bahwa memang Reforma Agraria merupakan kunci pemutus rantai kemiskinan.
“Kemiskinan tidak bisa dientaskan dengan _charity_. Tapi kemiskinan hanya bisa diatasi dengan memberikan _legal access_ atau akses legal. Dan _legal access_ yang paling vital adalah _legal access_ terhadap tanah,” ujar Menteri Nusron.
Pandangan itu ia adaptasi dari ungkapan seorang ekonom bernama Hernando de Soto. Berangkat dari pemikiran tersebut, beberapa negara sudah menerapkan dan berhasil menurunkan angka kemiskinan melalui pemberian akses legal terhadap aset bagi rakyat. Di Indonesia, prinsip itu diterapkan melalui dua pendekatan utama dalam kebijakan Reforma Agraria.
Pendekatan pertama adalah legalisasi tanah rakyat yang belum memiliki kepastian hukum melalui sertipikasi dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Legalitas tanah di Indonesia sendiri baru dimulai pada tahun 1961. Sebelum ada PTSL, dalam 56 tahun hanya 50 juta bidang tanah yang bersertipikasi, kurang dari satu juta per tahun.
Sejak PTSL muncul di 2017, legalisasi tanah meningkat tajam. Dalam tujuh tahun, 60 juta bidang tanah berhasil disertipikasi, prestasi yang mengalahkan 55 tahun sebelumnya. “Program PTSL terus dilanjutkan, dengan target lima tahun ke depan menyelesaikan legalisasi 70 juta bidang tanah, agar 95% sudah bersertipikat. Saat ini, baru 55 juta bidang atau sekitar 79%. Ini harus kita tuntaskan,” tutur Menteri Nusron.
Langkah kedua adalah distribusi tanah negara yang _idle_ kepada masyarakat yang membutuhkan. “Program ini memanfaatkan tanah negara yang tidak digarap atau belum termanfaatkan untuk diberikan kepada rakyat, khususnya mereka yang hidup dalam kemiskinan ekstrem, yang berada pada desil 1 sampai 3, dan bergantung pada tanah sebagai sumber penghidupan,” jelas Menteri Nusron.








Tinggalkan Balasan