Kajari Jeneponto Buka Suara di Silaturahmi dengan Media, Ini Pesan dan Harapannya
RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, Akhmad Heru Prasetyo, SH, MH menggelar acara silaturahmi dengan para insan pers di Aula Lantai II Kejari Jeneponto, Kamis (18/12/2025). Acara ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan serta meningkatkan sinergi antara Kejari dan media sebagai mitra strategis dalam penyebaran informasi hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Akhmad Heru Prasetyo hadir didampingi oleh Plt Kasi Intelijen Fathir Bakkarang, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Abdillah Zikri Natsir, Plt Kasi Pidsus Tri Utami Putri, serta Jaksa Muhammad Arfandy Amran. Suasana silaturahmi berlangsung hangat dan penuh keakraban.
Akhmad Heru Prasetyo menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh insan pers yang selama ini secara konsisten membantu publikasi berbagai kegiatan Kejari Jeneponto. Ia menyatakan harapannya agar hubungan yang terjalin bisa terus berkembang menjadi sinergi yang kuat demi terwujudnya pengabdian hukum yang optimal di daerah Butta Turatea.
“Saya sangat menghargai peran penting media dalam menyebarluaskan informasi yang akurat dan konstruktif. Kita perlu bekerja sama dan saling mendukung untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum,” ujarnya.
Menariknya, saat mengawali karir di Kejari Jeneponto, Akhmad Heru yang dikenal ramah ini juga menyempatkan diri untuk bersilaturahmi dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jeneponto, KH. Jumatang Rate, sebagai bentuk penghormatan dan dukungan dalam membangun sinergi lintas elemen masyarakat.
Dalam paparannya, Kajari juga mengungkapkan pengalaman panjang selama 20 tahun berkarir di dunia hukum dan kejaksaan. Selama dua dekade bertugas, ia telah menerima 14 Surat Keputusan (SK) dengan 12 kali pergantian jabatan. Pengalamannya mencakup penempatan di berbagai wilayah dan bidang, termasuk di Sumatera Selatan, sebagai Koordinator bidang Pidana Khusus (Pidsus), anggota Satgas Penerbitan Kawasan Hutan, serta menangani kasus pembukaan perkebunan sawit dan tambang.








Tinggalkan Balasan