Imbas Isu Prostitusi, Grand Kamala Lagoon Dukung Satpol PP dan Imigrasi Awasi Ketat Penghuni Apartemen
RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Manajemen Apartemen Grand Kamala Lagoon, Kota Bekasi, menyatakan tidak mempermasalahkan langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas penghuni apartemen.
Bahkan, pihak pengelola mengaku pernah berinisiatif meminta Kantor Imigrasi untuk turut melakukan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di lingkungan apartemen tersebut.
Chief Operasional Apartemen Grand Kamala Lagoon, Hafiz Nurhadi, mengatakan pengawasan dari aparat pemerintah justru sejalan dengan komitmen manajemen dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan hunian.
Sikap tersebut disampaikan Hafiz menyusul pernyataan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, merespons sorotan DPRD Kota Bekasi terkait dugaan praktik prostitusi yang disebut terjadi di sejumlah apartemen di wilayah tersebut.
Tri mengaku telah memerintahkan Satpol PP untuk melakukan pemantauan langsung terhadap apartemen-apartemen yang disorot.
“Saya sudah perintahkan Satpol PP. Sudah tongkrongin saja Satpol PP di situ (apartemen). Biar mereka (terduga pelaku prostitusi) risih juga,” ujar Tri Adhianto dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Senin (22/12/2025).
Menanggapi pernyataan tersebut, Hafiz menegaskan bahwa manajemen Apartemen Grand Kamala Lagoon tidak merasa keberatan dengan pengawasan ketat yang dilakukan aparat.
Ia justru menilai langkah tersebut sebagai bentuk sinergi antara pemerintah dan pengelola hunian vertikal.
“Kami sangat mendukung inisiatif pemerintah (mengawasi ketat apartemen). Bahkan kami berinisiatif meminta imigrasi melakukan pengecekan para warga negara asing (WNA) yang ada di sini (Apartemen Lagoon),” kata, Hafiz kepada Rakyat News di ruang kerjanya, Selasa (23/12/2025).
Hafiz mengungkapkan, selain bekerja sama dengan aparat, manajemen apartemen juga secara rutin melakukan pemantauan internal untuk mencegah adanya pelanggaran aturan, khususnya yang melibatkan oknum agen hunian.
Menurutnya, pengawasan dilakukan melalui dua metode, yakni pemantauan langsung di lapangan serta pemantauan aktivitas pemasaran hunian di media sosial.








Tinggalkan Balasan