RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jeneponto memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada dua orang warga binaan pemasyarakatan yang beragama Kristen, pada Rabu (25/12/2025).

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto, Adam Ridwansyah, menyampaikan bahwa remisi Natal merupakan hak warga binaan yang diberikan secara selektif dan transparan. “Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta aktif mengikuti pembinaan selama menjalani masa pidana,” ujarnya.

Pemberian remisi Natal 2025 dilaksanakan secara khidmat dan tertib, sejalan dengan semangat perayaan Hari Raya Natal sebagai momentum refleksi, pembaruan diri, dan pengharapan akan masa depan yang lebih baik.

Melalui pemberian remisi ini, Rutan Kelas IIB Jeneponto menegaskan komitmennya dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan yang humanis serta menjunjung tinggi pemenuhan hak-hak warga binaan. (*)