Rafly menilai hal ini perlu diklarifikasi karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat serta tujuan awal pengembangan kawasan pariwisata, termasuk dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.

Di samping itu, kepatuhan terhadap administrasi dan hukum pertanahan turut menjadi sorotan. Peran instansi teknis terkait dalam proses perizinan dan pengelolaan lahan dinilai perlu dijelaskan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rafly menegaskan bahwa dorongan agar DPRD Sulsel menggelar RDP tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi klarifikasi dan pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang kepastian hukum yang adil, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami berharap DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dapat memfasilitasi RDP dengan menghadirkan seluruh instansi dan pihak terkait, agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka, objektif, dan berbasis data,” ujar Rafly.

Ia menambahkan, klarifikasi terbuka melalui RDP penting dilakukan untuk menjaga integritas tata kelola daerah serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan aset daerah di Sulawesi Selatan. (*)

YouTube player