RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar momen bersejarah dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 6.139 tenaga ASN yang tersebar di seluruh perangkat daerah di wilayahnya. Kegiatan seremonial berlangsung meriah di Lapangan Pasamaturukang, Senin, 29 Desember 2025, dihadiri langsung oleh Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE, MM bersama Wakil Bupati Islam Iskandar, SH, MH, Forkopimda, serta para pejabat OPD dan ribuan PPPK penerima SK.

Dalam sambutannya yang penuh semangat, Bupati Paris Yasir menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan amanah besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Jeneponto. “SK ini bukan garis akhir, melainkan garis start pengabdian kita bersama. Disiplin, integritas, dan kinerja harus menjadi budaya kerja kita semua,” tegas Bupati.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Jeneponto, Ahmad Saparuddin, S.STP., M.M, menjelaskan bahwa pemberian SK PPPK Paruh Waktu dilakukan sesuai dengan berbagai regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Setiap penerima SK pun diwajibkan menandatangani Perjanjian Kerja yang disiapkan oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah, sebagai bentuk kesungguhan menjaga komitmen profesionalitas dan integritas.

Penyerahan SK ini menjadi titik awal semangat baru bagi seluruh PPPK Paruh Waktu untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Dengan penuh harapan, Pemkab Jeneponto menegaskan bahwa ASN harus menjadi teladan bagi pembangunan dan kemajuan wilayah, demi terwujudnya visi Jeneponto Bahagia yang berkualitas dan berdaya saing.

Kegiatan berjalan tertib dan lancar, membawa suasana optimisme besar di lingkungan ASN Jeneponto menjelang tahun baru 2026. (*)