RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghadirkan kanal khusus Komunikasi Risiko Obat Palsu sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman peredaran obat palsu.

Kanal ini berisi informasi resmi mengenai temuan obat palsu berdasarkan hasil pengawasan BPOM dan dapat diakses melalui website resmi BPOM serta media sosial resmi lembaga tersebut.

Melalui kanal ini, BPOM menyajikan informasi lengkap mulai dari identitas dan foto obat palsu, modus peredaran, dampak kesehatan akibat konsumsi, hingga langkah penegakan hukum yang telah dilakukan.

Kehadiran kanal ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik, mengingat masih terbatasnya akses masyarakat terhadap informasi akurat terkait obat palsu, sehingga tidak semua orang mampu membedakan produk asli dan palsu.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, kanal Komunikasi Risiko Obat Palsu merupakan bentuk komitmen BPOM dalam memberantas peredaran obat palsu melalui penyampaian informasi yang transparan dan mudah diakses masyarakat.

Menurutnya, masyarakat perlu diberdayakan agar mampu mengenali dan menghindari obat palsu yang berisiko tinggi terhadap kesehatan.

BPOM juga merilis delapan produk obat yang paling banyak dipalsukan berdasarkan hasil pengawasan di lapangan dan laporan masyarakat.

Kedelapan obat tersebut yakni Viagra, Cialis, Ventolin Inhaler, Dermovate, Ponstan, Tramadol Hydrochloride, Hexymer, dan Trihexyphenidyl Hydrochloride.

Data terkait obat palsu ini akan terus diperbarui secara berkala sesuai dengan temuan terbaru BPOM.

Ancaman obat palsu dinilai serius karena dapat mengandung komposisi bahan yang tidak sesuai, dosis yang berlebihan atau kurang, bahkan tanpa zat aktif sama sekali.

Dampaknya antara lain kegagalan pengobatan, keracunan, resistansi obat, ketergantungan, hingga kematian.

Selain itu, peredaran obat palsu juga berpotensi meningkatkan biaya kesehatan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Dalam mendukung upaya pencegahan, BPOM telah mengintensifkan pengawasan, penertiban, penelusuran, hingga patroli siber terhadap peredaran obat palsu, baik secara luring maupun daring.

Sejak 2022 hingga September 2025, BPOM telah mengajukan rekomendasi takedown terhadap 14.787 tautan atau konten yang mempromosikan obat palsu atau obat tanpa izin edar.

Selain itu, penyidik BPOM telah menangani ratusan perkara terkait pelanggaran produksi dan peredaran obat di seluruh Indonesia.

BPOM menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan obat palsu.

Sanksi pidana dapat berupa penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala BPOM juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi obat.

Masyarakat diminta membeli obat hanya dari sarana resmi seperti apotek, serta memastikan pembelian daring dilakukan melalui penyelenggara yang memiliki izin resmi.

Tidak hanya itu, masyarakat diingatkan untuk menerapkan prinsip CekKLIK, Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa serta memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan legalitas produk.

Apabila menemukan atau mencurigai adanya obat palsu, masyarakat diimbau segera menghentikan penggunaan dan melaporkannya kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM atau unit BPOM terdekat.

BPOM menekankan bahwa pemberantasan obat palsu membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat agar perlindungan kesehatan publik dapat terwujud secara berkelanjutan.

YouTube player