Sepanjang 2025, Pemerintah Kota Makassar telah membentuk 100 shelter warga di kelurahan sebagai garda terdepan penanganan kasus kekerasan berbasis masyarakat.

Meski demikian, masih terdapat 50 kelurahan yang belum memiliki shelter. Untuk wilayah tersebut, penanganan kasus tetap dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah, serta dilanjutkan ke UPTD-PPA apabila kasus tergolong berat.

Ita memaparkan, seluruh laporan kasus yang masuk ke DPPPA terlebih dahulu melalui tahapan verifikasi dan validasi, kemudian diintegrasikan ke dalam satu basis data terpadu DPPPA Kota Makassar 2025.

Alur pencatatan dimulai dari registrasi pelaporan, pemberian layanan internal dan eksternal, monitoring dan evaluasi, layanan lanjutan, hingga terminasi kasus.

Berdasarkan sumber data, UPTD-PPA Kota Makassar menangani 690 kasus, terdiri atas 192 korban dewasa dan 498 korban anak.

Puspaga Kota Makassar menangani 45 kasus, dengan rincian 29 korban dewasa dan 16 korban anak. Sementara Shelter Warga menangani 487 kasus, terdiri atas 239 korban dewasa dan 248 korban anak.

Ditinjau dari jenis kelamin, korban perempuan masih mendominasi dengan 841 orang atau sekitar 69 persen, sedangkan korban laki-laki di bawah usia 18 tahun tercatat 381 orang atau sekitar 31 persen.

Jenis kasus yang ditangani meliputi kekerasan terhadap anak (KTA) sebanyak 516 kasus, kekerasan terhadap perempuan (KTP) 247 kasus, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 199 kasus.

Selain itu, terdapat 167 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH), rekomendasi nikah 42 kasus, hak asuh anak 24 kasus, anak yang memerlukan perlindungan khusus 18 kasus, korban penyalahgunaan napza 8 kasus, serta satu kasus yang melibatkan penyandang disabilitas.

Berdasarkan bentuk kekerasan, kekerasan seksual tercatat paling tinggi dengan 260 kasus, disusul kekerasan fisik 230 kasus, kekerasan psikis 75 kasus, dan penelantaran 41 kasus. Kasus lainnya meliputi bullying atau intoleransi 3 kasus, penculikan 5 kasus, dan trafficking 2 kasus.

YouTube player